Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak industri untuk memanfaatkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) guna memacu produktivitas industri dalam negeri yang pada akhirnya mampu mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian fasilitas BMDTP untuk bahan baku dan bahan penolong ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas ini juga merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dikarenakan bea masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri, sehingga relaksasi terkait bea masuk mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional. Dalam upaya mendorong pelaku industri tetap berproduksi di tengah tekanan dampak pandemi COVID-19, Kemenperin telah mengusulkan pemberian fasilitas BMDTP Covid-19.

Produsen alat kesehatan (alkes) di dalam negeri memastikan pemenuhan kebutuhan berbagai produk penunjang layanan kesehatan dalam menghadapi lonjakan Covid-19 akibat berbagai varian baru yang masuk saat ini.

Kepala Bidang I Promosi Produk Dalam Negeri Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Erwin Hermanto mengatakan saat ini produksi alkes juga masuk dalam Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI kelompok kritikal.

Artinya, kinerja pabrik dan distribusi produk dipastikan tidak akan memiliki hambatan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Produksi alkes utamanya alat pelindung diri dan masker aman karena kapasitas kita sudah berlebih. Kami juga terbantu dengan IOMKI," katanya kepada Bisnis, Jumat (9/7/2021).

Di tengah gelombang baru pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat, pelaku industri makanan dan minuman (mamin) masih optimistis mencatat pertumbuhan 5–7 persen.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan tahun lalu kendati ekonomi mengalami resesi industri mamin masih mencatat kinerja positif 1,58 persen. Sementara per kuartal I/2021, pertumbuhan mamin tercatat di level 2,45 persen.

Oleh karena itu, dengan keyakinan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 4–5 persen mamin masih akan mencapai kinerja sesuai yang ditargetkan dari awal tahun ini.

"Kami masih yakin akan tumbuh 5–7 persen seiring dengan konsumsi rumah tangga yang penurunannya perlahan berkurang jika dibanding tahun lalu juga kelas menengah yang mulai berani berbelanja," katanya dalam Investor Daily Summit 2021, Selasa (13/7/2021).

Kementerian Perindustrian mengerahkan semua kemampuan industri dalam negeri dan jaringan industri luar negeri untuk memenuhi lonjakan kebutuhan gas oksigen nasional bagi penanganan pasien COVID-19.

Saat ini, Kemenperin telah mengamankan tambahan produksi oksigen dan pengadaan isotank guna mengatasi masalah pengiriman oksigen medis dari industri ke rumah sakit, serta penyediaan tabung oksigen dan oxygen concentrator/generator.

“Sementara ini, kami telah mengamankan produksi tambahan oksigen sehingga total suplai harian menjadi 2.622,9 ton per hari, 132 truk isotank pengangkut oksigen, 15.906 tabung oksigen, 8.100 unit oxygen concentrator, dan 9 deployable oxygen concentrator system," kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Agus memaparkan, angka tersebut akan terus naik setelah komitmen pembelian dan kontribusi industri dalam negeri direalisasikan.

Indonesia dan Singapura semakin memperkuat kerja sama dalam upaya pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten khususnya mampu menguasai perkembangan Teknologi Industri 4.0, di mana langkah strategis tersebut salah satunya diwujudkan melalui kolaborasi antara BPSDMI Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI dengan Singapore Polytechnic.

“Ini merupakan komitmen nyata dari kami dalam mendukung program pemerintah pada implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, yang salah satu tujuannya adalah menghasilkan SDM industri yang siap memasuki era Industri 4.0,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan di Jakarta, Jumat.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan semua perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya guna menjamin operasional kegiatan industri dan kawasan industri, khususnya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dengan memiliki IOMKI tersebut maka perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat," kata Menperin yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.

Menperin juga menekankan hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.