Harus diakui bahwa standardisasi memiliki peran yang strategis bagi sektor industri manufaktur nasional. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan, tetapi juga standardisasi dapat meningkatkan daya saing sektor industri yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan, “peran strategis standardisasi ini telah meningkatkan awareness negara-negara anggota WTO (World Trade Organization) untuk menerapkan standar produk dan jasa di negaranya.”
Lebih lanjut, menurut Faisol, dengan banyaknya jumlah standar yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, akan menyebabkan kesulitan akses pasar bagi produk-produk Indonesia. “Kita ketahui bahwa WTO sudah menjadi pintu untuk transaksi atau lalu lintas perdagangan global, dan semua diatur sedemikian rupa, sehingga barrier yang dahulu menjadi cara pemerintah untuk bisa membatasi peredaran barang dari negara lain, semakin lama menghilang. Oleh karena itu, standar nasional berperan penting di sini,” ungkap Faisol.
Faisol berharap agar Indonesia berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan penerapan standar di dalam negeri guna mengurangi hambatan perdagangan tersebut. “Harmonisasi standar nasional dengan standar internasional akan mempermudah aliran dan meningkatkan peran produk kita dalam global value chain,” ujar Faisol.
Di sisi lain, standardisasi juga akan meningkatkan efisiensi dalam proses produksi. Dengan panduan yang jelas tentang spesifikasi teknis dan prosedur, perusahaan dapat mengurangi pemborosan sumber daya dan biaya operasional. Efisiensi ini tentu berkontribusi langsung pada peningkatan profitabilitas dan daya saing perusahaan.
Faisol optimis, standardisasi akan mendukung peningkatan daya saing industri prioritas nasional sesuai dengan salah satu poin pada Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri pada beberapa industri prioritas.
Industri prioritas tersebut, antara lain industri berbasis sumber daya alam (hayati dan hilirisasi tambang) dan industri dasar (kimia dasar dan logam), industri berteknologi menengah dan tinggi (perkapalan, otomotif, kimia hilir dan farmasi, kedirgantaraan, elektronik dan digital), serta industri padat karya terampil (makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, alas kaki).
“Saya berharap percepatan implementasi strategi standardisasi di sektor industri prioritas ini dapat meningkatkan daya saing industri kita, yang pada gilirannya akan semakin mendongkrak daya saing negara kita yang tahun ini baru menempati posisi ke-27 dunia,” jelas Faisol.
Oleh karena itu, peningkatan penerapan standardisasi menjadi penting untuk segera dilaksanakan. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian memiliki peran strategis dalam meningkatkan penerapan standardisasi di sektor industri Indonesia. “Salah satu langkah utama Kemenperin dalam meningkatkan standardisasi adalah melalui pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Faisol.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menjalin kerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk merumuskan, menerapkan, memberlakukan, serta mengawasi penerapan SNI di berbagai sektor industri. “Secara keseluruhan, Kemenperin berperan sebagai penggerak utama penerapan standardisasi yang mendukung kualitas produk, efisiensi industri, serta daya saing Indonesia di pasar internasional,” imbuh Faisol.
Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan kualitas produk industri dalam negeri agar dapat berdaya saing melalui upaya standardisasi industri berupa pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib pada produk hasil industri. Pemberlakuan SNI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas produk industri dalam negeri melalui standar-standar yang telah ditetapkan dan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah (trade barrier).
“Maraknya peredaran barang impor di pasar dan platform digital (e-Commerce) saat ini, membuat Bapak Presiden memberikan arahan agar fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu seperti pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, serta produk tas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Kemenperin juga terus meningkatkan penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas pada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Sebagai implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 45/2022, Kemenperin telah menerbitkan menerbitkan 33 Permenperin tentang Pemberlakuan SNI secara wajib, 12 Permenperin dalam proses pengundangan dan akan segera terbit, 11 Permenperin yang akan segera diharmonisasi, dan 8 Permenperin dalam proses pembahasan dengan stakeholders. Secara keseluruhan sebanyak 130 SNI bidang industri diwajibkan pada tahun 2024 ini.
Sumber: https://www.neraca.co.id