Kemeterian Perindustrian fokus terhadap upaya pengembang sektor jasa industri penopang manufaktur nasional agar tumbuh optimal sebagai penggerak perekonomian nasioal dengan target 7-8% per tahun. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan kontribusi sektor industri manufaktur sebesar 21,9%.
“Pengembangan jasa industri harus dikembangkan bukan hanya sebagai pendukung, tetapi sebagai penggerak utama yang dapat mendukung efisiensi, produktivitas dan keberlanjutan industri nasional,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam Launching Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025 – 2045 di Jakarta, Selasa (17/12).
Wamenperin mengatakan, jasa industri dinilai mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan dan sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. “Berdasarkan perhitungan Kemenperin, jasa industri non-C diperkirakan berkontribusi sebesar 3,06% terhadap PDB nasional. Kontribusi yang signifikan ini mendorong pentingnya menyusun strategi dan program yang bertujuan menjaga dan meningkatkan kontribusinya dalam perekonomian nasional,” ujar Faisol.
Jasa industri memiliki keterlibatan dan peran strategis dalam aktivitas industri yang melibatkan enam tahap, yaitu tahap pendirian industri manufaktur, pra-manufaktur dalam riset, rekayasa, dan desain, ketiga, proses manufaktur meliputi pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi, keempat, pasca produksi meliputi logistik dan distribusi, kelima, purna jual meliputi perawatan dan reparasi, serta tahap keenam yaitu layanan bisnis seperti konsultasi dan lainnya.
Peta Jalan Jasa Industri
Megenai peta jalan jasa industri, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Andi Rizaldi mengatakan, disusun atas kerja sama antara Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian dengan International Trade Analysis and Policy Studies, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (ITAPS FEM IPB).
Selama penyusunan, BSKJI Kemenperin bersama pihak terkait telah melakukan beberapa tahapan. “Pertama, melakukan perjanjian dan kontrak kerja sama, Focus Group Discussion dan In-depth Interview dengan para pemangku kepentingan dan pakar di bidang jasa industri, Workshop terkait progres penyusunan roadmap, dan terakhir dilaksanakan diseminasi hasil roadmap,” jelas Andi.
Roadmap pengembangan jasa industri tahun 2025-2045 diharapkan dapat menjadi referensi bagi Kementerian Perindustrian, kementerian/lembaga terkait, perusahaan dan asosiasi industri, perusahaan dan asosiasi jasa industri, serta para pihak maupun stakeholder jasa industri dalam melaksanakan dan mendorong peningkatan peran serta kontribusi dalam perekonomian nasional.
Sumber: https://bisnistoday.co.id