Pelaku industri manufaktur nasional disebut menghadapi tantangan besar untuk memenuhi standar ketat pasar Uni Eropa, di tengah peluang yang dibuka melalui Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU- CEPA).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan, setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi standar Uni Eropa.
Pertama, kebutuhan investasi untuk mengadopsi teknologi industri yang sesuai dengan standar pasar Eropa. Investasi ini dinilai tidak murah sehingga menjadi hambatan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. “Jadi tidak semua pelaku usaha mau atau bisa memenuhi standar ini,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (19/4/2026).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat langkah transformasi sektor manufaktur nasional menuju era industri 4.0. Upaya strategis ini untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur nasional di kancah global melalui integrasi teknologi digital dan penguatan ekosistem inovasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memperkuat industri dalam negeri agar tidak hanya mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi, tetapi juga menjadi pemain utama dalam rantai pasok dunia yang semakin cerdas dan terkoneksi.
“Digitalisasi dan penerapan industri 4.0 merupakan kunci dalam mewujudkan sektor manufaktur yang cerdas, berkelanjutan, dan tangguh menghadapi dunia global serta dapat meningkatkan produktivitas, mempercepat inovasi, sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” kata Agus di Jakarta.
Tekanan produksi melanda sektor manufaktur di tengah gejolak global yang berkepanjangan. Kondisi ini mendorong efisiensi operasional hingga pengurangan tenaga kerja oleh industri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 8.389 buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Provinsi dengan sebaran industri terbanyak seperti Jawa Barat menjadi penyumbang angka PHK terbesar pada tiga bulan pertama 2026, yakni 1.721 orang atau mencapai 20,51% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menegaskan keyakinannya terhadap ketahanan sektor tekstil dan garmen di Tanah Air, khususnya dari dampak konflik geopolitik berkepanjangan di Timur Tengah yang dikhawatirkan memicu gelombang PHK.
Kementerian Perindustrian terus memperkuat struktur industri otomotif nasional sebagai bagian dari strategi percepatan transformasi industri menuju ekosistem kendaraan listrik yang berdaya saing global, khususnya industri kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
Hal ini didukung oleh kinerja sektor industri pengolahan nonmigas yang tetap menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), investasi, ekspor, serta penyerapan tenaga kerja.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pendalaman struktur industri otomotif nasional, termasuk melalui kebijakan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penguatan ekosistem kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan industri nasional tetap tangguh, meski menghadapi gangguan pasokan dari sisi bahan baku akibat ketidakpastian geopolitik global.
Menurutnya, di Jakarta, Rabu, persoalan bahan baku saat ini menjadi isu utama seluruh sektor industri, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), yang tak hanya terjadi di Indonesia.
Namun, ia memastikan kondisi tersebut masih dapat dihadapi dengan optimisme.
"Bahan baku pasti menjadi isu yang terkhusus dan terpenting dari ketidakpastian geopolitik yang kita hadapi," ujar Menperin.
Lebih lanjut, dirinya meyakini bahwa ketidakpastian geopolitik dunia akan segera berakhir, serta menekankan bahwa industri domestik memiliki daya tahan yang kuat terhadap tekanan dari dinamika global.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertegas langkah reformasi regulasi untuk menjaga momentum investasi di sektor manufaktur melalui penyempurnaan aturan pengelolaan lingkungan di kawasan industri. Kebijakan terbaru ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat perizinan usaha sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi investor.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di kawasan industri.
Aturan anyar ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus penyesuaian atas kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pembaruan dari PP Nomor 5 Tahun 2021. Langkah tersebut memperlihatkan fokus pemerintah dalam memangkas hambatan administratif yang selama ini kerap menjadi perhatian pelaku usaha.
Page 1 of 156



