Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri manufaktur nasional guna mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah, ekspor, investasi, serta penyerapan tenaga kerja.

Untuk mencapai target tersebut, Produk Domestik Bruto (PDB) nasional diproyeksikan perlu meningkat sebesar Rp7.674 triliun selama periode 2026–2029, dari Rp23.312 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp30.986 triliun pada tahun 2029. Sektor IKFT ditargetkan tumbuh sebesar 7,85 persen pada tahun 2029, dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 4,35 persen dan kontribusi ekspor sebesar 18,66 persen.

Kinerja sektor IKFT menunjukkan potensi yang menjanjikan. Pada triwulan II tahun 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen, sedangkan industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 11,30 persen. Sementara itu, nilai ekspor IKFT sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai USD34,2 miliar, melampaui nilai impor sebesar USD32,75 miliar.

Industri manufaktur mulai menunjukkan penguatan pada September 2026. Kondisi ini tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang kembali masuk zona ekspansi di level 52,4, naik dari 49,8 pada Agustus 2026. 

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmad Basuki mengatakan, penguatan aktivitas manufaktur tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan kendaraan bermotor domestik. 

"Kalau dari sisi industri otomotif kenaikan PMI di bulan September, sejalan juga dengan kenaikan penjualan domestik yang terus mengalami kenaikan," kata Rachmad kepada Kontan, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, peningkatan permintaan kendaraan turut memberikan dampak positif terhadap industri komponen sebagai bagian dari rantai pasok otomotif. Kenaikan produksi kendaraan akan mendorong pemasok meningkatkan pasokan komponen untuk memenuhi kebutuhan manufaktur.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan penguatan industri permesinan nasional untuk meningkatkan kapasitas industri dalam rangka memenuhi kebutuhan mesin dari dalam negeri. 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan industri permesinan menjadi salah satu sektor yang mendapat penekanan dari Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji dalam rapat kerja bersama jajaran ILMATE. 

"Poin pertemuan sebenarnya adalah kami menyampaikan kepada Pak Menteri. Tadi memang Pak Menteri memberikan penekanan pada industri permesinan," kata Setia di Kantor Kemenperin, Senin (5/10/2026). 

Sebagai langkah awal, Kemenperin akan melakukan audit untuk mengidentifikasi kebutuhan mesin pada berbagai sektor industri. Hasil audit tersebut selanjutnya akan dikaji untuk menentukan jenis mesin yang menjadi prioritas pengembangan.

Kinerja industri manufaktur nasional pada September 2026 masih berada dalam fase ekspansi di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Hal ini tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang tercatat sebesar 51,93, meskipun mengalami perlambatan 0,37 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 52,30.

“Sebagai bentuk tranparansi dan akuntabilitas publik kinerja manufaktur, Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa industri dalam negeri pada bulan September 2026 masih berada pada fase ekspansi atau IKI berada diatas 50. Kinerja industri pada bulan ini bertumpu pada peningkatan permintaan baru. Namun, variabel produksi sedikit menurun dan stok semakin menumpuk dibanding bulan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah karena meningkatkan biaya logistik pengiriman produk industri untuk ekspor dan pasar domestik. Selain itu, industri juga masih “wait and see” dinamika pasar domestik sehingga menunda pengiriman barang dari gudang,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam Rilis IKI bulan September 2026 di Jakarta, Rabu (30/9).

Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki karakteristik dan potensi yang sangat strategis. Mainan tidak hanya dipandang sebagai produk untuk hiburan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari proses pendidikan, pengembangan kreativitas, kemampuan motorik, imajinasi, hingga kemampuan memecahkan masalah pada anak.

Kementerian Perindustrian terus memacu penguatan daya saing industri mainan melalui peningkatan kualitas dan standardisasi produk, pengembangan kapasitas industri, serta perluasan akses pasar. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemenperin dalam memperkuat ekosistem industri mainan nasional agar semakin kompetitif dan mampu memanfaatkan peluang pasar dalam negeri maupun global.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Indonesia Toy Forum 2026. Kegiatan ini merupakan sinergi antara Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) dengan Asia Toy and Play Association (ATPA) yang bertujuan untuk mempertemukan pemerintah, pelaku industri, dunia pendidikan, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam membahas peluang dan tantangan sekaligus merumuskan arah pengembangan industri mainan Indonesia.

Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pemerintah memastikan kebijakan audit khusus restitusi pajak tidak berujung pada semakin lamanya proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada perusahaan. Pasalnya, keterlambatan restitusi dinilai mulai menekan arus kas perusahaan. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan, sejumlah anggotanya mengalami keterlambatan pembayaran restitusi, meski perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan dan aktif berkoordinasi dengan kantor pajak. 

“Anggota kami ada yang mengalami keterlambatan pembayaran restitusi ini. Anggota kami taat dan patuh terhadap pajak dan regulasi bisnis yang ada di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2026). 

Menurutnya, perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan seharusnya memperoleh kepastian atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia menilai, tidak semestinya proses restitusi tertunda tanpa kejelasan.