Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pemerintah memastikan kebijakan audit khusus restitusi pajak tidak berujung pada semakin lamanya proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada perusahaan. Pasalnya, keterlambatan restitusi dinilai mulai menekan arus kas perusahaan. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan, sejumlah anggotanya mengalami keterlambatan pembayaran restitusi, meski perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan dan aktif berkoordinasi dengan kantor pajak. 

“Anggota kami ada yang mengalami keterlambatan pembayaran restitusi ini. Anggota kami taat dan patuh terhadap pajak dan regulasi bisnis yang ada di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2026). 

Menurutnya, perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan seharusnya memperoleh kepastian atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia menilai, tidak semestinya proses restitusi tertunda tanpa kejelasan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pemulihan industri manufaktur perlu dilakukan lewat penguatan permintaan dan penekanan biaya produksi.

Hal itu ia sampaikan menanggapi kinerja Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia bulan Agustus 2026 yang tercatat 49,8

Sebagaimana diketahui, PMI manufaktur menggunakan angka 50 sebagai titik acuan. Jika di atas 50, maka dunia usaha sedang dalam fase ekspansi. Sementara, di bawah itu artinya kontraksi

“Pelemahan terutama terjadi pada produksi dan penyerapan tenaga kerja. Hal yang perlu dicermati adalah produksi telah menurun dalam lima dari enam survei terakhir. Kondisi ini mencerminkan kombinasi permintaan domestik yang belum kuat, persaingan dengan barang impor murah, serta kenaikan biaya produksi akibat pelemahan rupiah dan lonjakan harga energi,” kata Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Pemerintah tengah menyiapkan paket insentif untuk mengerek industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan produksi dan investasi. Namun, pelaku industri dan ekonom menilai penegakan persaingan yang sehat dan perlindungan terhadap pemain lokal lebih dibutuhkan. 

Adapun paket yang tengah disiapkan mencakup peluang pemberian tax holiday, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan outsourcing, percepatan restitusi pajak, dukungan pembiayaan, hingga penguatan pasokan bahan baku. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan kemarin mengatakan, pemerintah menyiapkan sedikitnya lima arah penguatan sektor TPT yang mencakup dukungan restrukturisasi, insentif, dan pembiayaan. Kebijakan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kontribusi industri TPT dan garmen yang mencapai 0,97% terhadap produk domestik bruto (PDB), menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, dan menghasilkan ekspor sekitar US$12 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tingkat utilisasi pabrik tekstil nasional saat ini baru mencapai sekitar 75%. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang bagi industri untuk meningkatkan produksi dan melakukan ekspansi.

Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

“Kedua, kita melihat bahwa utilisasi daripada pabrik tekstil itu masih sekitar 75%, sehingga masih ada ruang untuk melakukan ekspansi,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan, pemerintah juga melihat perbedaan karakteristik antara industri tekstil, khususnya bahan baku, dan industri pakaian jadi. Pada tahun lalu, Indonesia masih mencatatkan posisi net importer untuk bahan baku tekstil dengan nilai impor sekitar US$8,4 miliar, sedangkan ekspornya sekitar US$3,1 miliar.

Industri halal di Indonesia memiliki pasar yang sangat luas dan harus terus didukung pengembangannya melalui pembangunan infrastruktur industri halal, salah satunya melalui fasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Langkah ini menjadi upaya Kementerian Perindustrian untuk mempertemukan industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, dan kebutuhan lainnya dalam satu kawasan. 

“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9). 

Fragmentasi tersebut membuat permintaan produk halal yang besar belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi, dan terbentuknya rantai nilai halal global. Bagi pelaku industri, kepastian mengenai bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok menjadi pertimbangan penting sebelum investasi dilakukan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan perkebunan, melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran (TA) 2026.

Program ini disosialisasikan oleh Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), Direktorat Jenderal Industri Agro, kepada para pelaku industri di Bogor beberapa waktu lalu. Sosialisasi tersebut membahas tata cara dan mekanisme program, tata cara pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemanfaatan mesin dan peralatan produksi dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta tahapan verifikasi hingga pencairan bantuan reimbursement.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa restrukturisasi mesin dan peralatan merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi industri nasional. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendongkrak kapasitas produksi, tetapi juga memperkokoh ekosistem industri dari hilir ke hulu.