Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengusaha industri nasional untuk meningkatkan aktivitas ekspor, mengingat kegiatan tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik.

‎"Kami berharap kegiatan ekspor ini akan semakin bertambah ke depan dan dapat menginspirasi pelaku industri manufaktur Indonesia untuk memiliki kepercayaan diri dan meningkatkan aktivitas ekspornya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam pernyataan, di Jakarta, Selasa.

‎Adapun pada 28 Agustus Komisi VII DPR RI bersama dengan Kemenperin melepas 10 kontainer makanan ringan menuju Pantai Gading milik PT URC Indonesia. Lokasi ekspor berada di Cikarang Dry Port Jababeka, Bekasi, Jawa Barat.

‎Pelepasan ekspor tersebut merupakan bagian dari kunjungan Panitia Kerja (Panja) Daya Saing Industri yang menjadi inisiatif penting untuk melihat langsung sektor riil di pusat industri manufaktur Indonesia, yaitu kawasan industri.

‎Jababeka merupakan kawasan industri swasta pertama yang dibangun dengan pembiayaan investasi badan usaha, serta memiliki infrastruktur terintegrasi. Mulai dari pembangkit listrik (power plant), pelabuhan darat (Cikarang Dry Port), hingga fasilitas pendidikan.

‎Lebih lanjut, Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi menyampaikan bahwa kegiatan ekspor tersebut mencerminkan peran nyata kawasan industri dalam mendukung kelancaran rantai pasok serta mendorong ekspor nasional.

‎“Cikarang Dry Port ini merupakan salah satu fasilitas strategis yang lokasinya berada di dalam Kawasan Industri Jababeka untuk mendukung kawasan industri, terutama di koridor Bekasi dan Karawang. Kehadiran dry port terbukti memberikan kemudahan arus logistik dengan memangkas biaya distribusi, mempercepat proses, dan meningkatkan efisiensi,” kata Didik.

‎Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya RUU Kawasan Industri sebagai landasan hukum yang mampu menciptakan kepastian dan konsistensi regulasi dalam pengembangan kawasan industri di tanah air.

‎Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses perizinan dapat dipangkas dan lebih efisien, tata kelola kawasan semakin profesional, serta kolaborasi antara pemerintah dan swasta dapat terjalin lebih kuat.

‎RUU Kawasan Industri juga menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi, memperkuat infrastruktur pendukung, serta memberikan insentif yang tepat bagi pelaku industri.

‎Pada akhirnya, regulasi ini diyakini tidak hanya akan meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Tetapi juga membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Sumber: https://www.antaranews.com