Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasita menyampaikan pemerintah terus menggenjot penggunaan produk lokal, baik oleh masyarakat maupun belanja pemerintah, sebagai wujud implementasi pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Penggunaan produk dalam negeri di belanja pemerintah adalah wajib jika Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk tersebut mencapai 40 persen,” kata Menperin lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Menperin, hal tersebut menjadi peluang yang tepat bagi pelaku IKM untuk dapat mengambil kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tak main-main, Kemenperin juga memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN agar dapat dimanfaatkan oleh IKM, sehingga dapat terhubung ke supply chain industri besar dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Data LKPP menyatakan 1.505 pelaku UMKM yang terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” papar Menperin.

Menperin berharap pelaksanaan program e-Smart IKM mampu menjembatani pelaku IKM untuk dapat masuk di e-purchasing LKPP.

“Kami ingin seluruh pemangku kepentingan serta para pelaku industri bergotong-royong mendukung produk-produk IKM,” ujar Menperin.

Agus juga mengatakan sinyal positif sektor industri dapat bangkit di masa mendatang seperti yang tergambarkan dalam data IHS Markit.

Nilai Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan Mei 2021 tercatat sebesar 55,3, naik dari 54,6 pada bulan April 2021, mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah dan sudah tujuh bulan berturut dalam posisi ekspansi. Angka PMI Mei lebih tinggi dari angka PMI China, Jepang, Korea dan India.

Sumber: https://www.antaranews.com