Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, aturan pembebasan PPN untuk impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) belum dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Salah satu persoalan yang menghambat adalah penentuan mekanisme pemberian insentif.

Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi mekanisme pemberian insentif antara lain yang berbasis investasi, produksi, dan hybrid antara keduanya. Namun memang belum dapat diputuskan opsi mana yang dipilih. Aturan ini pun masih terus dikebut, dan kini prosesnya tengah dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan terkait detail formulasinya.

"Jujur saja sudah banyak sekali calon investor EV yang sudah menyatakan komitmen dan menunggu policy insentif ini. Jadi ketika insentif ini ditandatangan, insyaallah," katanya ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Insentif ini akan menyasar pemain-pemain besar di industri mobil listrik dunia, seperti BYD asal China dan Tesla besutan Elon Musk, untuk masuk dan berinvestasi di Tanah Air. Agus mengatakan, kini besaran insentif fiskal tersebut masih dalam pembahasan yang lebih rinci. Ia menargetkan, aturannya rampung tahun ini.

"Maunya tahun ini. Karena kita mau secepat-cepatnya investor masuk," kata Agus.

Agus mengatakan, insentif ini diberikan khusus bagi para calon investor. Lewat regulasi ini, nantinya para investor dibebaskan dari bea masuk alias pajak impor mobil listrik CBU secara utuh, dari 50% menjadi 0%. Selain itu, rencananya juga ada peniadaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik impor CBU yang saat ini mencapai 125%.

Agus mengatakan, nantinya insentif ini dibuat kompetitif dibandingkan yang ditawarkan negara tetangga. Salah satunya, Indonesia akan memberikan program ini sampai 2026, berbeda dengan negara lain yang hanya sampai 2025.

Bila dibandingkan dengan Thailand, negara ini hanya memberi insentif hingga 2025 dengan basis pemberian insentif berdasarkan kapasitas produksinya, sehingga setiap satu mobil yang diproduksi oleh perusahaan akan dapat satu izin impor berdasarkan insentif.

"Dan ada scheduling-nya, pada 2025 itu akan naik (jumlah produksi untuk dapat) 1 insentif. Dia harus produksi (setara) 1,5 mobil, jadi ada basis produksi ada basis investasi," jelasnya.

"Program insentif ini kalau di negara-negara lain sampai 2025. Kalau di Indonesia sampai 2026. Kita mau mereka segera masuk berbondong-bondong," sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, regulasi untuk memuluskan investasi mobil listrik ini menjadi salah satu putusan rapat terbatas soal kendaraan listrik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 31 Juli 2023 lalu. Ketika ditanya potensi investor yang mau dijaring dengan skema insentif ini, Agus bilang salah satunya adalah BYD asal China.

"BYD itu salah satunya kemarin," ujarnya, ditemui di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Agus menjelaskan kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk membuat mobil listrik impor membanjiri pasar Indonesia. Insentif pajak ini tidak akan diberikan kepada semua perusahaan yang mau mengimpor mobil listrik.

Insentif hanya berlaku kepada para investor mobil listrik yang mau investasi di Indonesia. Syarat utamanya adalah investor harus memberikan rencana investasinya terlebih dahulu, membuat kontrak, baru impor tanpa pajak mobil listrik CBU bisa dilakukan.

Misalnya, ada sebuah perusahaan yang mau berinvestasi membuat mobil listrik di Indonesia. Sebelum dia memproduksi produknya di Indonesia, Agus mengatakan pemerintah memberikan izin agar produsen tersebut bisa mengenalkan produknya ke masyarakat. Agar pengenalan lebih mudah dan murah, maka insentif bebas pajak tadi diberikan.

Sumber: https://finance.detik.com