Pemerintah diminta mempercepat reindustrialisasi atau penguatan kembali sektor manufaktur guna memperluas penciptaan lapangan kerja formal sekaligus meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Seperti dikutip dari Antara, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai sektor manufaktur secara historis menjadi sektor paling efektif dalam menciptakan pekerjaan formal dalam skala besar, meski kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) terus menurun dalam dua dekade terakhir.
“Penguatan kembali sektor manufaktur perlu menjadi agenda utama.
Indonesia membutuhkan kebijakan industri yang lebih agresif untuk mendorong manufaktur padat karya modern, terutama yang terintegrasi dengan teknologi dan rantai pasok global,” katanya di Jakarta.
Menurut Yusuf, tantangan Indonesia saat ini bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi juga memastikan pertumbuhan tersebut mampu menghasilkan pekerjaan yang lebih berkualitas, formal, dan produktif.
Ia mengingatkan tanpa perbaikan kualitas penyerapan tenaga kerja, Indonesia berisiko menghadapi situasi ketika pertumbuhan ekonomi terlihat kuat, tetapi peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan lebih lambat.
“Kalau tidak, kita bisa terjebak pada situasi di mana angka PDB terlihat kuat, tetapi kesejahteraan tenaga kerja meningkat jauh lebih lambat,” ujarnya.
Selain penguatan manufaktur, Yusuf menilai pemerintah perlu mempercepat investasi pada pengembangan sumber daya manusia, terutama pendidikan vokasi dan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri modern.
Menurut dia, saat ini masih terdapat kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia usaha, khususnya di sektor manufaktur dan teknologi.
Formalisasi UMKM
Lebih lanjut, Yusuf juga mendorong percepatan formalisasi UMKM dan sektor usaha kecil agar lebih produktif serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.
Menurut Yusuf, banyak pelaku UMKM memiliki potensi berkembang, tetapi masih menghadapi kendala akses pembiayaan, legalitas usaha, serta minimnya insentif untuk masuk ke sektor formal.
Ia menegaskan formalisasi UMKM penting bukan hanya untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga memperluas basis produktivitas dan perpajakan nasional.
Selain itu, reformasi regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu dijaga agar tetap seimbang antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan bagi pekerja.
“Keseimbangan ini penting supaya investasi masuk tanpa menciptakan perlombaan menuju upah murah,” katanya.
Sektor industri pengolahan nonmigas atau manufaktur hingga kini masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PDB nasional dibanding sektor lainnya.
Meski demikian, kontribusi manufaktur terhadap PDB cenderung menurun dibanding awal 2000-an ketika porsinya sempat berada di kisaran 28–29 persen.
Dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi sektor tersebut berada di kisaran 18–19 persen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB tercatat sebesar 18,34 persen pada 2022, meningkat menjadi 18,67 persen pada 2023, lalu naik menjadi 18,98 persen pada 2024 dan mencapai sekitar 19,07 persen pada 2025.
Pada triwulan I 2026, sektor manufaktur tetap menjadi penopang utama ekonomi nasional dengan kontribusi sekitar 19,07 persen terhadap PDB.
Sumber: https://koran-jakarta.com/



