Pelaku industri manufaktur nasional disebut menghadapi tantangan besar untuk memenuhi standar ketat pasar Uni Eropa, di tengah peluang yang dibuka melalui Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU- CEPA).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan, setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi standar Uni Eropa.
Pertama, kebutuhan investasi untuk mengadopsi teknologi industri yang sesuai dengan standar pasar Eropa. Investasi ini dinilai tidak murah sehingga menjadi hambatan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. “Jadi tidak semua pelaku usaha mau atau bisa memenuhi standar ini,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (19/4/2026).
Kedua, penyesuaian proses produksi dan standar produk. Perubahan ini tidak hanya mencakup penggunaan teknologi baru, tetapi juga transformasi manajemen produksi hingga peningkatan kapasitas tenaga kerja.
Selain membutuhkan biaya, proses ini juga memerlukan waktu panjang serta konsistensi, terutama untuk memenuhi aspek transparansi dan keterlacakan produk.
Ketiga, beban administratif dalam pemenuhan aspek kepatuhan (compliance). Standar Uni Eropa mensyaratkan pembuktian melalui audit dan sertifikasi internasional yang dikelola oleh lembaga independen.
Shinta menyebut, hal ini membuat pelaku usaha harus menanggung biaya tambahan untuk audit dan sertifikasi secara berkala, sekaligus menyiapkan dokumen administratif yang kompleks. “Dokumen yang diminta juga belum tentu bisa dihasilkan dengan mudah oleh pelaku usaha,” tuturnya.
Oleh karna itu, untuk mengurangi beban tersebut, Apindo, katanya mendorong agar kerja sama dalam IEU-CEPA mencakup penyelarasan standar produk dan aspek kepatuhan secara bilateral, termasuk melalui mekanisme mutual recognition agreement (MRA). Langkah ini dinilai dapat menekan biaya dan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan pasar Eropa.
Sementara itu, Shinta menekankan bahwa tanpa dukungan kebijakan dan transformasi industri yang komprehensif, peluang ekspor dari IEU-CEPA berisiko hanya dinikmati oleh segelintir pelaku usaha yang telah siap menembus pasar global.
Menurutnya, meskipun eksportir yang telah masuk pasar Eropa relatif siap memanfaatkan perjanjian tersebut, jumlahnya masih terbatas dibandingkan keseluruhan pelaku industri nasional.
Shinta menilai, eksportir existing bahkan telah menyiapkan rencana ekspansi sejak IEU-CEPA ditandatangani dan diproyeksikan berlaku efektif pada 2027. Namun, kelompok ini dinilai masih menjadi “minoritas” karena mayoritas industri manufaktur domestik belum mengadopsi standar internasional.
“Jadi, kalau Indonesia mau memanfaatkan IEU CEPA secara maksimal, tentu perlu ada transformasi industri dan pemberdayaan ekspor di sektor manufaktur yg sifatnya lebih menyeluruh juga menyentuh mayoritas pelaku industri manufaktur nasional,” tegas Shinta.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com



