Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menyampaikan bahwa industri keramik masuk sektor kritikal saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena pembangunan infrastruktur publik masih tetap berjalan.

"Selama PPKM, pembangunan infrastruktur publik masih tetap berjalan. Oleh karena itu, Kemenperin mengelompokkan industri keramik sebagai sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100 persen selama masa PPKM," kata Khayam melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Khayam saat memonitor langsung penerapan protokol kesehatan dan IOMKI di industri keramik. Sebab, industri keramik merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam memasok kebutuhan pembangunan infrastruktur dan properti.

Ketika meninjau PT Mulia Keramik di Cikarang, beberapa waktu lalu, perusahaan ini terpantau telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik untuk para karyawan dan lingkungan kerjanya. Selain itu, perusahaan ini termasuk yang taat melaporkan IOMKI secara berkala sesuai ketentuan berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan industri binaan kami yang sudah dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin serta melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya dengan tepat waktu," ungkap Khayam.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, setiap Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Khayam mengemukakan industri keramik Indonesia saat ini menduduki peringkat kedelapan dunia dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 538 juta m2 per tahun dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 150 ribu orang.

Meningkatnya pembangunan di sektor infrastruktur dan properti, seperti real estat, perumahan, apartmen, dan bangunan lainnya, membuat permintaan pasar dalam negeri semakin bertambah.

"Dalam jangka panjang, industri keramik nasional akan sangat prospektif, mengingat konsumsi keramik nasional per kapita masih sekitar 1,4 m2, yang perlu dioptimalkan lagi karena konsumsi ideal dunia telah mencapai lebih dari 3 m2," sebutnya.

Selain itu, pemerintah yang gencar dalam pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan perumahan atau tempat tinggal oleh pekerja usia produktif, menjadi peluang pangsa pasar bagi industri keramik nasional untuk meningkatkan konsumsi keramik nasional dan memperluas pangsa pasar dalam negeri.

"Dalam rangka meningkatkan industri keramik nasional, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain pemberian insentif harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU, mendorong revitalisasi permesinan, penerapan industri 4.0, dan revisi terhadap Peraturan Menteri Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Keramik," imbuh Khayam.

Selain itu, perpanjangan safeguard ubin keramik, pengajuan tata niaga impor yang saat ini menunggu pembahasannya di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Meski turut dihantam badai pandemi COVID-19, ekspor ubin keramik meningkat sebesar 17 persen pada 2020 dibandingkan tahun 2019 (year-on-year).

"Melihat demand dalam negeri dan pangsa pasar ekspor yang mulai meningkat, beberapa produsen keramik nasional telah melakukan ekspansi atau perluasan usaha, dan mengundang ketertarikan beberapa investasi baru," pungkasnya.

Sumber: https://www.antaranews.com