Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa baik melalui APBN maupun anggaran BUMN dan BUMD.
"Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya agar dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN," kata Menperin Agus dalam konferensi pers virtual tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada sektor pendidikan di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, lanjut Menperin, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN gratis untuk minimal 9.000 sertifikat produk.
Fasilitas itu dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri yang masih terdampak pandemi COVID-19.
Menperin memaparkan Program P3DN sebenarnya bukan hal baru, program itu telah ada hampir 40 tahun yang lalu, melalui Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Program tersebut kembali ditegaskan melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui P3DN.
"Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah," ujar Menperin.
Selain itu, lanjutnya, BUMN, BUMDdan badan usaha swasta dalam pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Pengaturan yang lebih rinci mengenai kewajiban P3DN diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang menegaskan kembali mengenai siapa yang wajib menggunakan produk dalam negeri, kapan produk dalam negeri wajib digunakan, dan bagaimana penerapannya dalam pengadaan barang/jasa.
Dalam rangka mengawal keberlangsungan Program P3DN, Presiden membentuk Tim Nasional Program Penggunaan Produk Dalam Negeri yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tim Nasional P3DN memiliki tugas di antaranya adalah memantau penggunaan produk dalam negeri, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, dan mengoordinasikan penyelesaian masalah terkait penghitungan nilai TKDN.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 juga mengamanatkan pembentukan Tim P3DN oleh pengguna wajib produk dalam negeri sebagai bentuk perpanjangan tangan dari Timnas P3DN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Adapun pengawasan pelaksanaan P3DN dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah, pejabat pengawas internal, dan Tim P3DN. Bersama dengan ini kembali saya ingatkan, bahwa pengguna wajib produk dalam negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, wajib membentuk Tim P3DN," ujar Menperin.
Ketentuan sanksi denda administratif diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, dengan ketentuan sebesar satu persen dari nilai kontrak atau paling tinggi sebesar Rp500 juta, bagi pejabat pengadaan. Kemudian, sebesar tiga kali nilai barang yang diimpor, bagi produsen barang.
Sumber: https://www.antaranews.com