Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertegas langkah reformasi regulasi untuk menjaga momentum investasi di sektor manufaktur melalui penyempurnaan aturan pengelolaan lingkungan di kawasan industri. Kebijakan terbaru ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat perizinan usaha sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi investor.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di kawasan industri.
Aturan anyar ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus penyesuaian atas kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pembaruan dari PP Nomor 5 Tahun 2021. Langkah tersebut memperlihatkan fokus pemerintah dalam memangkas hambatan administratif yang selama ini kerap menjadi perhatian pelaku usaha.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri kini tidak lagi semata diposisikan sebagai instrumen kepatuhan, tetapi juga sebagai faktor strategis dalam mendukung ekspansi investasi.
“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” kata Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan agenda pertumbuhan industri dengan tuntutan keberlanjutan yang semakin menjadi sorotan investor global, terutama di tengah meningkatnya standar Environmental, Social, and Governance (ESG).
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menambahkan pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu menjadikan kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang kompetitif.
“Upaya ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola lingkungan di kawasan industri sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan,” ujar Tri saat membuka kegiatan sosialisasi di Kantor Kemenperin, Jakarta.
Kemenperin menilai sinkronisasi kebijakan lintas kementerian menjadi kunci agar implementasi aturan baru berjalan efektif. Dalam sosialisasi yang digelar secara hybrid, kementerian menghadirkan narasumber dari Direktorat Perwilayahan Industri, Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, hingga perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Materi yang disampaikan mencakup ketentuan teknis, alur perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta integrasi kewajiban pengelolaan dan pengawasan lingkungan di kawasan industri.
Antusiasme peserta yang berasal dari kementerian dan lembaga, dinas daerah, asosiasi kawasan industri, hingga pengelola kawasan di berbagai wilayah dinilai mencerminkan tingginya kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian regulasi.
Di tengah persaingan menarik investasi manufaktur di kawasan Asia Tenggara, kepastian proses perizinan menjadi salah satu faktor yang semakin menentukan. Dengan sistem yang lebih terpadu dan berbasis risiko, pemerintah berharap kawasan industri nasional mampu menawarkan efisiensi operasional yang lebih tinggi sekaligus menjawab tuntutan keberlanjutan.
Jika implementasinya berjalan sesuai target, kebijakan ini berpotensi menjadi katalis bagi masuknya investasi baru di sektor industri, yang pada akhirnya menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat daya saing manufaktur Indonesia di pasar global.
Sumber: https://www.industry.co.id





