Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi usulan pengusaha tekstil untuk penurunan tarif listrik untuk sektor padat karya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Kemenperin dalam hal ini akan menindaklanjuti usulan tersebut. Menurut Agus, langkah penindaklanjutan usulan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Kemenperin agar penurunan kinerja industri tekstil tidak semakin dalam.

"Salah satu langkah untuk menyelamatkan industri TPT adalah menindaklanjuti usulan insentif keringanan pembayaran listrik untuk industri yang disampaikan melalui persuratan oleh API [Asosiasi Pertekstilan Indonesia] kepada Direktur Utama PT PLN," tutur politisi Partai Golkar tersebut dalam keterangannya, dikutip Senin (26/6/2023).

Agus menyebutkan API sebelumnya menyampaikan bahwa pengusaha tekstil dalam negeri sepakat untuk menyurati perusahaan setrum negara agar dapat mendapatkan berbagai relaksasi. Hal ini berkaitan erat dengan penurunan utilitas industri tekstil yang cukup dalam hingga pada angka di bawah 50 persen.

Lebih lanjut Agus menyebutkan, usulan keringanan tarif tersebut berupa relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan besaran denda keterlambatan pembayaran dengan tarif wajar, penetapan satu tarif listrik atau tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam.

Selain itu, ada juga usulan pemberian keringanan tarif listrik, dan pelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk industri padat karya, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT) baik sektor hulu maupun hilir.

Sebelumnya, API mengusulkan penurunan tarif listrik sebesar 30 persen bagi industri padat karya khususnya sektor tekstil.Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyebutkan pelaku usaha sektor tekstil mulai kelimpungan membayar tagihan listrik kala utilitas pabrik yang menurun.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com