Industri tekstil dinilai membutuhkan insentif guna bertahan di tengah kelesuan pasar. Namun pemerintah diingatkan agar proses pemberian insentif tidak dipersulit.

Ekonom Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah memudahkan proses pemberian insentif untuk industri tekstil yang mengalami penurunan kinerja sejak pertengahan tahun lalu.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjanjikan akan ada insentif bagi industri tekstil lantaran melihat adanya potensi pertumbuhan pasar domestik untuk industri ini.

Menurut Bhima, pemberian insentif untuk industri tekstil bisa melalui pemotongan tarif energi yang akan membantu memangkas pengeluaran perusahaan tekstil. Hal ini bisa membantu mengurangi beban produksi kala permintaan tengah ada dalam ketidakstabilan.

Namun, menurutnya, hal ini akan membantu jika pemerintah tidak membuat alur atau skema insentif untuk industri tekstil secara rumit.

“Penurunan biaya listrik akan membantu pengeluaran utilitas pabrik tekstil pakaian jadi. Yang menjadi catatan adalah pendaftaran insentif harus dibuat mudah,” tutur Bhima kepada Bisnis baru-baru ini.

Lebih lanjut Bhima menjelaskan, pemerintah juga perlu menurunkan tarif pajak pertambahan nilai PPN untuk pakaian jadi. “Tarif PPN untuk baju atau pakaian jadi idealnya bisa dipangkas 9 hingga 10 persen,” tambah Bhima.

Dalam catatan Bisnis pada Selasa (12/4/2022), sejak April 2022 lalu, industri tekstil menjadi bagian dari sektor yang ikut terseret kenaikan PPN 11 persen.

Di sisi logistik, Bhima menjelaskan pemerintah juga bisa memberikan harga khusus untuk BBM non subsidi bagi pelaku industri untuk mengurangi beban biaya logistik yang ditanggung oleh perusahaan.

Dari segi pekerja, Bhima juga menyarankan pemerintah untuk melanjutkan serta merombak bantuan subsidi upah (BSU) yang sebelumnya dinikmati oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Menurutnya, periode BSU ini harus diperpanjang dan batas maksimum gaji penerima harus diperbesar. Jika semula BSU hanya dapat dinikmati oleh pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, Bhima mengusulkan untuk diubah menjadi maksimum gaji Rp8 juta.

“Selain itu melanjutkan bantuan subsidi upah dengan batas maksimum gaji Rp8 juta per bulan,” pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis pada Rabu (10/5/2023), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri tekstil.

Dia menuturkan, pihaknya melihat potensi pasar yang besar di Industri tekstil seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, daya beli masyarakat dan segmen kelas menengah juga tumbuh secara signifikan.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com