Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri dalam menerapkan Industri Hijau untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tetap meningkatkan kemampuan dan daya saingnya.

Menteri Perindustrian Agus G. Kartasasmita meminta industri harus mengimplementasikan standar sustainability yang dapat dicapai dengan penerapan industri hijau. Industri hijau menjadi ikon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Sementara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi menilai satuan kerja di bawah lingkungan BPPI harus cepat berinovasi dan berkontribusi dalam mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri, khususnya dalam meningkatkan daya saing serta mendukung kebijakan pengembangan industri berkelanjutan.

"Hal ini sejalan dengan penerapan konsep industri hijau yang diamanatkan UU No. 3/2014 tentang Perindustrian,” kata Doddy dalam siaran pers, Kamis (7/1/2021).

Dia menuturkan industri hijau bisa menjanjikan banyak keuntungan sebagai dampak efisiensi dan efektivitas proses produksi yang dijalankan, sehingga mampu meningkatkan daya saing industri.

Adapun, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang peleburan alumunium sedang berupaya menuju industri hijau serta meraih penghargaan Proper Hijau.

Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih mengatakan dalam upaya meraih penghargaan Proper Hijau, perusahaan bukan hanya dinilai berdasarkan ketaatan UKL/UPL (compliance), tapi juga dituntut menerapkan lebih dari ketaatan (beyond compliance) yang dipersyaratkan berdasarkan upaya efisiensi sumber daya, penurunan beban cemaran, penurunan timbulan limbah padat B3/non B3, menerapkan program keanekaragaman hayati, serta program corporate social responsibility (CSR).

Upaya-upaya tersebut dijabarkan dalam bentuk Dokumen Rangkuman Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan Dokumen Hijau. DRKPL berisi ringkasan dari program-program yang akan dinilaikan, sedangkan Dokumen Hijau berisi penjabaran program disertai bukti-bukti terkait.

"Kami berkonsultansi dengan Kementerian Perindustrian melalui satuan kerjanya Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri [BBTPPI] Semarang, khususnya pada penyusunan DRKPL dan Dokumen Hijau yang menjadi amunisi penting dalam perolehan proper hijau,” kata Oggy.

Dia menjelaskan proses pendampingan BBTPPI kepada Inalum dalam menyiapkan kelengkapan DRKPL dan Dokumen Hijau.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com