Kalangan ekonom menilai fasilitas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berpeluang menarik perusahaan-perusahaan di sektor riil untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance.

Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal, keringanan finansial yang bisa dimanfaatkan tidak menutup kemungkinan mendorong perusahaan di kawasan industri untuk memanfaatkan insentif fiskal itu.

"Banyak perusahaan terdampak oleh kenaikan harga BBM. Idealnya, kondisi ini membuat mereka tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance," kata Faisal, Selasa (6/9/2022).

Apabila perkiraan kalangan ekonom tersebut benar, maka pemanfaatan tax allowance oleh perusahaan-perusahaan di kawasan industri akan terealisasi untuk pertama kalinya dalam kurun 5 tahun terakhir.

Mengutip data Badan Kebijakan Fiskal (BKF), tidak ada satupun kawasan industri yang memanfaatkan fasilitas tax allowance selama kurun 2016 - 2020.

Selain kawasan industri, fasilitas tax allowance juga tidak dimanfaatkan oleh kawasan ekonomi khusus (KEK).

Terkait dengan kondisi tersebut, Faisal meminta pemerintah agar mempermudah akses informasi terhadap insentif fiskal tersebut serta memudahkan prosedur bagi perusahaan untuk menggunakan fasilitas.

"Kan sudah kriterianya, harusnya bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria dipermudah. Terutama dengan naiknya harga BBM," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas tax allowance tercatat baru dimanfaatkan untuk penanaman modal bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu.

Itupun, data BKF mencatat angka pajak penghasilan (PPh) yang dipungut selama periode 2016-2020 mengalami penurunan dari Rp1,05 triliun pada 2016 menjadi Rp445 miliar pada 2020.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com