Kementerian Perindustrian mengusulkan sejumlah sektor untuk masuk pada kelompok kritikal. Hal itu dengan mempertimbangan sejumlah faktor antara lain ekspor dan sebagai pendukung kelompok esensial.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021, kelompok kritikal diizinkan untuk beroperasi 100 persen.

Khayam menilai salah satu sektor yang diusulkan agar beroperasi penuh adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki.

"Faktor utama sektor tersebut karena termasuk kelompok net eksportir dan penyumbang devisa dengan neraca dagang yang positif," katanya dalam sosialisasi IOMKI secara virtual, Senin (26/7/2021).

Khayam menyebut industri TPT dan alas kaki orientasi ekspor juga bekerja dengan berdasar kontrak yang memiliki jadwal ketat. Belum lagi, mereka terikat dengan harga pengiriman dan sewa kontainer.

Alhasil, dikhawatirkan akan adanya pinalti jika dari pemilik kontainer jika tidak sesuai jadwal hingga pembatalan kontrak dengan pembeli.

Selain itu, karakteristik industri TPT dan alas kaki yang meski padat karya tetapi didominasi dengan pekerjaan teknikal yang terus belanjut sehingga tidak memungkinkan adanya pemotongan kapasitas 50 persen.

"Ekspor industri TPT dan alas kaki sedang full dan tidak bisa delay, untuk itu sektor ini diusulkan agar masuk pada kelompok kritikal karena faktor komitmen dan geopolitik. Suplier yang sebelumnya masuk esensial juga diharapkan mendapat izin beroperasi penuh selama menjadi rekanan industri pendukung ekspor tersebut," ujar Khayam.

Adapun selain TPT dan alas kaki, Khayam menyebut industri lain yang sedang diusulkan untuk dapat beroperasi penuh adalah industri pelumas, cat, tinta cetak, ban, barang peralatan teknik dari plastik, dan barang plastik lembaran.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/