Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri manufaktur melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan.
Salah satu langkahnya melalui pelaksanaan konsep industri hijau, dengan prinsip menggunakan sumber daya yang eifisien, dapat diguna ulang, ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.
"Sejak 2010, Kemenperin telah memberikan penghargaan industri hijau kepada para pelaku industri di Tanah Air,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers, Minggu (4/4/2021).
Agus mengemukakan berdasarkan data penghargaan industri hijau pada 2019, capaian program efisiensi energi sektor industri setara Rp3,5 triliun dan efisiensi air proses sebesar Rp229 miliar.
Hal itu menunjukkan bahwa penerapan konsep tersebut juga dapat memberikan dampak ekonomi yang positif. Menurut Agus, bisnis daur ulang telah lama dikenal di Indonesia.
Berbagai macam sektor industri daur ulang seperti plastik, pelumas, kertas, tekstil, dan logam, selama ini telah berkontribusi dalam upaya menciptakan proses circular economy serta turut membantu mengurangi sampah.
"Sebanyak 913.000 ton sampah plastik diolah setiap tahunnya menjadi berbagai produk bernilai tambah dengan potensi ekonomi mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun dan potensi ekspor produk turunan daur ulang plastik yang mencapai US$141,9 juta,” ujarnya.
Agus menyebutkan populasi industri daur ulang plastik di Indonesia berjumlah sekitar 600 perusahaan besar dan 700 perusahaan kecil dengan nilai investasi mencapai Rp7,15 triliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahun.
Sementara itu, pada sektor pengolahan pelumas bekas, saat ini terdapat kapasitas terpasang sebesar 175.000 ton yang mampu memproses kembali menjadi produk pelumas untuk memenuhi sekitar 15 persen dari kebutuhan pelumas dalam negeri sebesar 1,15 juta ton per tahun.
"Oleh karenanya, Kemenperin terus mendorong implementasi sirkular ekonomi melalui penerapan Pedoman Tata Cara Produksi PET daur ulang untuk kemasan pangan," ujar Agus.
Selain itu, Kemenperin melakukan inisiatif untuk menerapkan regulasi Tingkat Komponen Daur Ulang pada barang jadi plastik untuk dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah serta insentif pengurangan PPn bagi industri daur ulang plastik.
"Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya konsep ekonomi sirkular pada produk plastik serta diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan sampah yang dihadapi saat ini,” katanya.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com