Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan industri manufaktur di Tanah Air masih mencatat performa positif pada beberapa subsektornya meski tertekan dampak pandemi COVID-19, yang terlihat dari beberapa subsektor konsiten berkontribusi dan menopang angka pertumbuhan industri pengolahan pada kuartal IV tahun 2020.
“Memang secara tahunan industri pengolahan nonmigas terkontraksi sebesar 2,22 persen. Namun bila kita bandingkan dengan kuartal sebelumnya (q-to-q), saya melihat sudah ada tren positif dan pertumbuhan industri sudah mengalami rebound,” kata Menperin Agus lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Pada kuartal IV tahun 2020 industri logam dasar tumbuh 11,46 persen seiring naiknya permintaan luar negeri. Kemudian industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tumbuh 8,45 persen, terutama didukung peningkatan permintaan domestik terhadap sabun, hand sanitizer, dan disinfektan serta peningkatan produksi obat-obatan, multivitamin dan suplemen makanan.
"Dari banyaknya sektor industri yang terimbas pandemi COVID-19, sektor industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tetap memiliki demand tinggi sehingga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian," sebut Menperin.
Selanjutnya industri makanan dan minuman tumbuh 1,66 persen pada kuartal IV-2020. Menurut Agus, sektor tersebut merupakan salah satu sektor yang memiliki permintaan tinggi ketika pandemi COVID-19, karena masyarakat perlu asupan yang berkualitas untuk menjaga kesehatan.
“Industri makanan dan minuman merupakan sektor yang sangat potensial untuk terus dipacu, sektor ini kami proyeksikan agar mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Menperin.
Selain itu, lanjut dia, subsektor manufaktur yang juga memberikan kontribusi positif pada kuartal IV-2020 meliputi industri otomotif dan industri semen. Pada periode tersebut, produksi mobil mencapai 206.937 unit atau naik sebesar 82,21 persen dari kuartal sebelumnya. Sedangkan penjualan mobil secara wholesale atau penjualan sampai tingkat diler mencapai 159.981 unit, atau naik sebesar 43,98 persen (q-to-q).
Menperin Agus menuturkan berbagai kebijakan dan stimulus telah dirancang pemerintah guna membangkitkan gairah usaha para produsen kendaraan bermotor.
“Terlebih industri otomotif merupakan satu dari sektor-sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam implementasi Industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” jelas Menperin.
Sedangkan industri semen pada kuartal IV 2020 mencatatkan produksi semen sebesar 18,53 juta ton atau naik 2,91 persen (q-to-q). Pengadaan semen dalam negeri pada periode tersebut meningkat sebesar 18,06 juta ton atau 3,11 persen (q-to-q).
Menperin Agus mengatakan sebagai upaya terus mendorong daya saing sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Kemenperin terus mendorong penerapan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Salah satu langkah yang dilakukan terkait program ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. Melalui aturan tersebut, tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.
“Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat. Dengan penghitungan TKDN melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi,” papar Menperin.
Kinerja positif dari beberapa subsektor manufaktur tersebut, menurut Agus, menandakan sektor nonmigas di Tanah Air terus mengalami perbaikan, meski masih berada dalam tekanan pandemi.
“Melihat data yang menunjukkan performa tersebut, sektor usaha optimistis menuju ke masa pemulihan,” tuturnya.
Dalam upaya mendorong produktivitas industri di masa pandemi, Kemenperin juga terus mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri.
Yang menjadi catatan penting, perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
"Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” sebut Menperin.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini.
Sumber: https://www.antaranews.com