Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menyatakan bahwa kesiapan industri manufaktur harus diperhatikan ketika suatu negara melakukan peralihan dari kendaraan pembakaran internal (ICE) menuju elektrifikasi.

Sehingga, peralihan dapat dilakukan secara optimal selain ekosistem dan SDM yang mumpuni agar tidak tertinggal dari negara lain. Khususnya saat ada suatu perkembangan mengenai kendaraan listrik itu sendiri.

"Selain behaviour masyarakat yang harus disiapkan, industri manufaktur juga perlu diperhatikan untuk transisi. Kita harus siap dari hulu ke hilir," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier di seminar GIIAS 2022, ICE BSD, Tangerang, Senin (15/8/2022).

Apalagi, lanjut Taufiek, sedikitnya 27 negara yang bergabung dalam Uni Eropa (UE) kini sedang mempersiapkan rencana phase out kendaraan ICE di periode 2024-2040.

Seiring dengan itu, negara lainnya pun menyiapkan peta jalan dan regulasi yang cocok untuk mewujudkan visi serupa. Maka, apabila Indonesia bergerak sedikit lambat maka beragam potensi akan gagal diraih dan tertinggal.

"Indonesia yang selama ini mengekspor mobil ICE ke banyak negara, jika kita masih membuat mobil jenis tersebut, pasar semakin sulit, dan ini jadi fokus mengapa kita mempersiapkan roadmap secara kuat. Untuk antisipasi itu," kata dia.

Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan di sektor industri manufaktur dan otomotif untuk turut mempersiapkan jenis kendaraan yang lebih ramah lingkungan, karena pasar dan minat terus berkembang.

"Jadi, kita punya waktu sampai 2030 untuk memiliki manufaktur yang produksi kendaraan elektrifikasi, apa pun bentuknya, mau hibrida, full baterai, dan sebagainya. Kita harus siap. Kalau tidak siap, maka akan mendistorsi manufaktur itu sendiri," kata dia.

Sementara di sisi pemerintah, Taufik mengatakan telah keluarkan berbagai regulasi yang siap untuk mendukung upaya perpindahan ke elektrifikasi.

Mulai dari Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan.

Sumber: https://otomotif.kompas.com