Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) berharap pemerintah Amerika Serikat (AS) membatalkan atau setidaknya menurunkan tambahan tarif impor terhadap produk tekstil Indonesia, menyusul berakhirnya masa investigasi berdasarkan pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS pada 24 Juli 2026. 

Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan, sejauh ini, pemerintah Indonesia telah menempuh berbagai langkah, mulai dari penyampaian bukti administratif hingga diplomasi intensif dengan pemerintah AS, untuk menjawab seluruh isu yang menjadi dasar investigasi. Menurutnya, keputusan akhir kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah AS. 

"Kita tinggal tunggu hasilnya. Harapan kita, yang diklaim oleh US dalam investigasi Pasal 301 terhadap Indonesia bisa didrop sehingga otomatis kita bisa lebih turun dari 10% atau nol,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (23/7/2026). 

Presiden AS Donald Trump sampai saat ini melancarkan berbagai investigasi atas tudingan pelanggaran perdagangan terhadap berbagai negara, termasuk ke Indonesia meski sudah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Dalam hal ini, Indonesia masuk ke sejumlah negara yang menghadapi investigasi berlapis. Dengan demikian, tarifnya pun bisa bertambah apabila ditemukan melanggar pasal 301 UU Perdagangan AS 1974 terkait dengan kerja paksa (forced labor) dan kapasitas berlebih (excess capacity). 

Anne menyebut, pemerintah Indonesia telah memberikan jawaban atas berbagai tudingan AS, termasuk terkait isu forced labor, perlindungan hak asasi manusia dalam perdagangan, hingga sejumlah isu kebijakan lain yang menjadi perhatian Washington.

"Faktanya memang kita tidak ada forced labor, kita menyampaikan dalam bentuk bukti dan data. Regulasi kita juga sudah menghormati dan mengakui human rights [termasuk dalam ketentuan impor]. Kalau dari kita, kita inginnya itu [tarif impor] se-low mungkin, atau kalau bisa 0%,” harap Anne. 

Kendati demikian, Anne mengakui hasil investigasi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah AS. Apabila proses investigasi belum rampung, dia menilai bukan tidak mungkin AS kembali memperpanjang proses tersebut. 

Di tengah ketidakpastian tersebut, AGTI menilai daya saing produk tekstil Indonesia di pasar AS masih relatif terjaga. Bahkan, pangsa ekspor Indonesia ke pasar AS menunjukkan tren meningkat dibandingkan beberapa negara pesaing. 

“Buktinya malah dari trend-nya kan kita naik. Jadi ada porsi dari negara lain yang sebenarnya beralih ke Indonesia. Kalau beralih ke Indonesia, berarti di mata US, produk kita lebih kompetitif kan,” sebutnya. 

Anne menuturkan, peningkatan tersebut merupakan hasil upaya pelaku industri meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta memperkuat pemasaran di tengah tekanan perdagangan global. 

Di sisi domestik, AGTI juga berharap pemerintah menjaga daya saing industri padat karya melalui penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pembentukan regulasi tersebut paling lambat 31 Oktober 2026. 

Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan karakteristik industri padat karya agar biaya produksi bisa lebih efisien sehingga meningkatkan daya saing. 

"Kalau Indonesia ingin industri padat karyanya maju, pembentukan Undang-Undang Tenaga Kerja harus benar-benar di-benchmark secara regional, supaya lapangan kerja bertambah, daya saing meningkat,“ jelasnya. 

Selain itu, AGTI berharap berbagai perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) yang telah ditandatangani Indonesia tahun lalu, dapat segera diratifikasi dan berlaku efektif pada tahun ini. Dengan demikian, mampu membuka akses pasar baru serta memperkuat ekspor industri tekstil dan sektor padat karya lainnya. “Sehingga kita bisa mengurangi adanya arus PHK [pemutusan hubungan kerja],” pungkas Anne. 

Sebelumnya, usai kebijakannya terkait tarif impor dibatalkan Mahkamah Agung (Supreme Court) pada awal tahun ini, Presiden AS Donald Trump mencari berbagai legitimasi hukum lain untuk kembali mengganjar negara-negara mitranya dengan bea masuk tambahan. 

Usai putusan, Trump langsung mengenakan tarif global secara sama rata sebesar 10% berdasarkan UU Perdagangan AS 1974. Dengan UU yang sama, Trump melancarkan berbagai investigasi atas tudingan pelanggaran perdagangan terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Dalam hal ini, Indonesia masuk ke sejumlah negara yang menghadapi investigasi berlapis. Dengan demikian, tarifnya pun bisa bertambah apabila ditemukan melanggar pasal 301 UU Perdagangan AS 1974 terkait dengan kerja paksa (forced labor) dan kapasitas berlebih (excess capacity). 

Untuk tudingan kerja paksa, terdapat total 60 negara yang ditemukan melanggar pasal tersebut. Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko dan Pakistan dituding gagal menerapkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa. Akibatnya, Indonesia dan lima negara itu mendapatkan tarif sebesar 10%. 

Akan tetapi, tarif ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan 54 negara lain (di antaranya China hingga India) yang mendapatkan tarif 12,5%. Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa tarif kerja paksa 10% ini bakal mulai berlaku 24 Juli 2026. 

Tarif kerja paksa ini akan menggantikan tarif global 10% yang sesuai UU lokal habis masa berlakunya. Adapun tarif yang lebih rendah dari 54 negara lainnya, menunjukkan komitmen Indonesia terhadap isu kerja paksa. 

Pemerintah Indonesia disebut telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif. Tahapan itu meliputi penyampaian tanggapan tertulis, partisipasi dalam dengar pendapat publik, kehadiran pada serangkaian konsultasi, serta penyerahan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). 

Masalahnya, Indonesia masih menghadapi satu investigasi lagi yakni mengenai ekses berlebih. Dengan begitu, tarif yang diberikan ke Indonesia berpotensi bertambah karena menjadi subyek investigasi pasal berlapis. AS berpotensi menambahkan tarif lagi setelah 24 Juli 2026 apabila Indonesia ditemukan melanggar terkait dengan kapasitas berlebih. 

Pemerintah memprakirakan tarif berlapis dari dua investigasi AS ini bisa mencapai 18%. Namun demikian, besaran final tarif akan masih sangat bergantung pada proses penyelesaian proses hukum dan administrasi di Negara Paman Sam itu.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/