Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan penguatan industri permesinan nasional untuk meningkatkan kapasitas industri dalam rangka memenuhi kebutuhan mesin dari dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan industri permesinan menjadi salah satu sektor yang mendapat penekanan dari Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji dalam rapat kerja bersama jajaran ILMATE.
"Poin pertemuan sebenarnya adalah kami menyampaikan kepada Pak Menteri. Tadi memang Pak Menteri memberikan penekanan pada industri permesinan," kata Setia di Kantor Kemenperin, Senin (5/10/2026).
Sebagai langkah awal, Kemenperin akan melakukan audit untuk mengidentifikasi kebutuhan mesin pada berbagai sektor industri. Hasil audit tersebut selanjutnya akan dikaji untuk menentukan jenis mesin yang menjadi prioritas pengembangan.
"Jadi nanti itu diminta untuk kita review dan kita siapkan prioritasnya mesin jenis apa," ujarnya.
Setia mengatakan penentuan prioritas tidak akan dibatasi pada sektor industri tertentu. Pemerintah akan menyesuaikan pengembangan mesin dengan kebutuhan industri nasional yang ditemukan melalui proses audit dan kajian.
Menurut dia, pemetaan kebutuhan tersebut diperlukan agar pengembangan industri permesinan dapat diarahkan pada kebutuhan yang konkret. Pemerintah terlebih dahulu akan melihat jenis dan kapasitas mesin yang diperlukan oleh industri sebelum menetapkan prioritas.
Penguatan sektor permesinan juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan industri domestik dalam menghasilkan peralatan produksi. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan kapasitas industri nasional dalam memenuhi kebutuhan berbagai sektor.
"Supaya kita bisa menggunakan kekuatan kita untuk membangun mesin dari dalam negeri," kata Setia.
Dalam rapat kerja tersebut, jajaran Direktorat Jenderal ILMATE turut menyampaikan sejumlah isu terkait perkembangan sektor industri kepada Menperin Sarmuji. Kendati demikian, Setia mengatakan isu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disampaikan belum dibahas secara khusus dalam pertemuan tersebut.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/


