Penyaluran insentif atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik akan mulai efektif pada 20 Maret 2023 mendatang. Pemerintah baru mengumumkan perincian bantuan dana untuk membeli motor listrik dan konversi, sedangkan untuk mobil akan diumumkan menyusul.

Sejauh ini pemerintah mengumumkan ihwal dana bantuan Rp 7 juta per unit untuk membeli motor listrik baru dan konversi. Di sepanjang tahun ini, ada 200.000 unit motor listrik dan 50.000 unit konversi motor BBM ke listrik akan diguyur dana bantuan ini.

Pemerintah belum bisa memaparkan lebih jauh mengenai dana bantuan untuk pembelian 35.900 mobil listrik. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk roda empat dana bantuan akan diumumkan resmi di kemudian hari.

Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” ujar Luhut, Senin (6/3).

Luhut mengakui, pemberian dana bantuan pembelian kendaraan listrik ini sekaligus untuk menggaet investor atau produsen global masuk ke Indonesia, salah satunya Tesla.

“Kami akan negosiasi dengan beberapa investor potensial masuk kemari karena kendala dari mereka ingin melihat Indonesia memberikan insentif yang sama atau tidak dengan negara yang produksi kendaraan listrik. Jadi kalau kita tidak berikan, pasti mereka enggak ke kita,” kata Luhut.

Adapun sejauh ini pihaknya juga masih menunggu kepastian investasi Tesla di Indonesia. “Di region ini (Asia) mereka (Tesla) masih punya komitmen yang saya tahu 1 juta mobil. Apakah nanti ke Indonesia kita akan lihat saja nanti, hari ke depan,” ujar dia.

Sejauh ini, sudah ada dua produsen mobil listrik yakni Hyundai dan Wuling yang memenuhi persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40% untuk ikut berpartisipasi dalam program bantuan dana kendaraan listrik ini.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini merupakan stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke Indonesia.

“Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” kata Agus.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Pembelian Motor Listrik, Ini Deretan Emiten yang Diuntungkan

Kemenperin selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) program ini menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan ini dapat terlaksana dengan tepat sasaran.

Menperin memaparkan lebih jauh mengeni skema penyaluran dana bantuan ini. Produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40%). Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.

Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi. Setelahnya, bank HIMBARA melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.

“Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga,” ujarnya.

Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara. Sedangkan Bank Himbara menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA.

Peneliti International Institute for Sustainable Development (IISD), Anissa Suharsono menyatakan elektrifikasi sektor transportasi adalah salah satu langkah krusial dalam transisi energi, dan kebijakan insentif dalam bentuk potongan harga untuk pembelian maupun konversi unit adalah skema yang umum dan wajar dilakukan dan sudah banyak diadopsi beberapa negara lain.

“Dalam merancang skema bantuan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, perlu diperhatikan bahwa skema ditujukan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik, dan bukan penambahan jumlah mobil di jalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/3).

Oleh karena itu, skema ini juga harus diikuti dengan skema pembatasan jumlah mobil pribadi dan peningkatan kualitas transportasi publik, termasuk mendorong elektrifikasi transportasi publik.  

Dia menyatakan, pemerintah bisa mengalihkan sebagian anggaran subsidi BBM yang berhasil dihemat melalui skema ini untuk membiayai pengembangan ekosistem kendaraan berbasis listrik, seperti penyediaan charging infrastructure di lokasi-lokasi strategis.

Selain itu, penambahan jumlah kendaraan listrik otomatis akan meningkatkan permintaan akan listrik. Pemerintah perlu tetap mendorong percepatan pengembangan pembangkit energi terbarukan untuk memastikan upaya penurunan emisi melalui program kendaraan listrik tidak malah berujung kepada pemenuhan peningkatan permintaan listrik ini melalui sumber yang tinggi emisi seperti batubara dan gas.

Sumber: https://industri.kontan.co.id