Produsen alat kesehatan (alkes) di dalam negeri memastikan pemenuhan kebutuhan berbagai produk penunjang layanan kesehatan dalam menghadapi lonjakan Covid-19 akibat berbagai varian baru yang masuk saat ini.

Kepala Bidang I Promosi Produk Dalam Negeri Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Erwin Hermanto mengatakan saat ini produksi alkes juga masuk dalam Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI kelompok kritikal.

Artinya, kinerja pabrik dan distribusi produk dipastikan tidak akan memiliki hambatan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Produksi alkes utamanya alat pelindung diri dan masker aman karena kapasitas kita sudah berlebih. Kami juga terbantu dengan IOMKI," katanya kepada Bisnis, Jumat (9/7/2021).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus memfasilitasi pengembangan kawasan industri di seluruh Indonesia agar menjadi magnet bagi investasi serta memacu pemerataan pembangunan dan ekonomi nasional.

Guna mencapai sasaran tersebut, diperlukan kelengkapan infrastruktur pada kawasan industri yang terintegrasi, sehingga bisa jadi daya tarik dan berdaya saing.

“Oleh karena itu, kami proaktif melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, agar dapat mendorong pembangunan kawasan industri yang terpadu. Apalagi, Indonesia masih menjadi negara tujuan utama para investor manufaktur skala global,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu.

Kementerian Perindustrian mengerahkan semua kemampuan industri dalam negeri dan jaringan industri luar negeri untuk memenuhi lonjakan kebutuhan gas oksigen nasional bagi penanganan pasien COVID-19.

Saat ini, Kemenperin telah mengamankan tambahan produksi oksigen dan pengadaan isotank guna mengatasi masalah pengiriman oksigen medis dari industri ke rumah sakit, serta penyediaan tabung oksigen dan oxygen concentrator/generator.

“Sementara ini, kami telah mengamankan produksi tambahan oksigen sehingga total suplai harian menjadi 2.622,9 ton per hari, 132 truk isotank pengangkut oksigen, 15.906 tabung oksigen, 8.100 unit oxygen concentrator, dan 9 deployable oxygen concentrator system," kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Agus memaparkan, angka tersebut akan terus naik setelah komitmen pembelian dan kontribusi industri dalam negeri direalisasikan.

Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3–20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI, serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.

"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Agus, mengutip Tempo, Minggu (4/7/2021).

Perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional atau Siinas, sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan semua perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya guna menjamin operasional kegiatan industri dan kawasan industri, khususnya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dengan memiliki IOMKI tersebut maka perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat," kata Menperin yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.

Menperin juga menekankan hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut capaian Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni yang berada di level 53,5 masih mengindikasikan manufaktur melakukan perluasan usaha.

“Kita perlu bersyukur bahwa sektor industri manufaktur masih ekspansif. Artinya, masih ada gairah usaha di tengah dampak peningkatan kasus Covid-19,” katanya melalui siaran pers, Kamis (1/7/2021).

Agus memastikan pemerintah akan terus proaktif mengingatkan kepada para pelaku industri untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Hal itu juga sesuai dengan amanah Presiden dalam pelaksanaan kebijakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus jalan beriringan. Pasalnya, kesehatan dan ekonomi harus sama-sama menjadi prioritas.