Industri alat berat melanjutkan tren peningkatan kinerja produksi sepanjang kuartal II/2021 lalu.
Mengutip data Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi), produksi berhasil melesat hingga 122 persen menjadi 1.406 unit dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 631 unit. Sementara itu jika dibandingkan dengan kuartal I/2021 ada penurunan tipis, yakni 11 unit.
Ketua Umum Hinabi Jamaludin mengatakan penurunan di kuartal II/2021 ini masih disebabkan oleh kendala material dan juga mulai meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir Juni. Alhasil, produksi tidak bisa melebihi dari perolehan kuartal pertama tahun ini.
Kinerja industri manufaktur selama pandemi Covid-19, khususnya di semester I/2021, tercatat bertahan bahkan tumbuh lebih tinggi jika dibandingkan dengan masa sebelum pandemi Covid-19.
Hal tersebut terlihat dari Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur berdasarkan survei IHS Markit yang menunjukkan pertumbuhan ekspansif dari Januari hingga Juni 2021. Meskipun, terdapat perlambatan di Juni 2021 terlihat dari turunnya indeks ke level 53,5 dari 55,3 pada Mei 2021.
Akan tetapi, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Ina Primiana memandang konsistensi laju ekspansif dari PMI Manufaktur di tengah pandemi Covid-19 layak disebut luar biasa dan digdaya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan peforma kinerja industri manufaktur bergerak positif pada kuartal kedua tahun ini, khususnya dalam sumbangsihnya terhadap neraca perdagangan.
Sektor industri manufaktur berkontribusi 78,8 persen terhadap ekspor atau mencapai US$18 miliar dari total ekspor nasional sebesar US$102 miliar pada Januari hingga Juni 2021.
“Kontribusi sebesar itulah pemicu lahirnya surplus neraca perdagangan Indonesia sebesar US$8,22 miliar. Hemat saya, prestai ini sangat membanggakan karena diraih di tengah-tengah kondisi sulit, pandemi Covid-19 gelombang kedua,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Agus menambahkan kinerja industri pengolahan nonmigas masih mengalami kontrasksi sebesar 0,71 persen pada triwulan pertama tahun ini. Kendati demikian, perlambatannya masih lebih baik jika dibandingkang dengan angka pertumbuhan ekonomi nasional yang terkontraksi hingga 0,74 persen.
Kementerian Perindustrian mengusulkan sejumlah sektor untuk masuk pada kelompok kritikal. Hal itu dengan mempertimbangan sejumlah faktor antara lain ekspor dan sebagai pendukung kelompok esensial.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021, kelompok kritikal diizinkan untuk beroperasi 100 persen.
Khayam menilai salah satu sektor yang diusulkan agar beroperasi penuh adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki.
"Faktor utama sektor tersebut karena termasuk kelompok net eksportir dan penyumbang devisa dengan neraca dagang yang positif," katanya dalam sosialisasi IOMKI secara virtual, Senin (26/7/2021).
Khayam menyebut industri TPT dan alas kaki orientasi ekspor juga bekerja dengan berdasar kontrak yang memiliki jadwal ketat. Belum lagi, mereka terikat dengan harga pengiriman dan sewa kontainer.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Indonesia mempunyai potensi besar dalam memacu kinerja industri komponen bangunan untuk infrastruktur dan properti.
Hal itu dengan melihat ketersediaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM), yang juga ditopang melalui pemanfaatan teknologi terbaru.
"Saat ini, kami bahkan mendorong industri-industri material tersebut untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri hingga untuk permintaan ekspor,” katanya pada diskusi virtual Urban Forum 2021, Selasa (27/7/2021).
Agus pun menjabarkan kondisi sejumlah industri komponen bangunan. Salah satunya industri semen dengan jumlah produksinya sebanyak 64,83 juta ton pada 2020 dengan utilisasi mencapai 56 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa baik melalui APBN maupun anggaran BUMN dan BUMD.
"Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya agar dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN," kata Menperin Agus dalam konferensi pers virtual tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada sektor pendidikan di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, lanjut Menperin, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN gratis untuk minimal 9.000 sertifikat produk.
Page 109 of 126