Kinerja industri furnitur tumbuh 8,04 persen pada kuartal I/2021, setelah terkontraksi 7,28 persen pada periode yang sama tahun lalu.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsektor industri kayu, barang dari kayu, rotan dan furnitur menyumbangkan sebesar 2,60 persen terhadap pertumbuhan kelompok industri agro. Adapun pertumbuhan industri agro tercatat 2,26 persen pada kuartal kedua 2021.

"Artinya, industri furnitur dan kerajinan terbukti memiliki tingkat resiliensi yang tinggi di saat pandemi," kata Agus dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Agus mengemukakan, salah satu faktor yang mendongkrak penjualan produk furnitur di saat pandemi, yaitu adanya peralihan atau reorganisasi signifikan belanja rumah tangga masyarakat, dari yang untuk hiburan, pariwisata atau transportasi, menjadi kebutuhan untuk menata dan merenovasi rumah.

"Bahkan, aktivitas belanja online selama pandemi juga mendukung peningkatan penjualan furnitur, baik memenuhi pasokan pasar domestik maupun ekspor,” imbuhnya.

Kemenperin mencatat, nilai ekspor produk furnitur (HS 9401-9403) pada 2020 menembus US$1,91 miliar, meningkat 7,6 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai US$1,77 miliar. Negara tujuan ekspor terbesar furnitur Indonesia pada 2020, antara lain adalah Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Belgia, dan Jerman.

"Daya beli pasar terhadap produk furnitur dan kerajinan yang masih tinggi ini perlu untuk terus kita respons dengan penyediaan akses alternatif promosi produk," lanjut Agus.

Pada sektor industri furnitur, saat ini terdapat 1.114 perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan jumlah kapasitas produksi sebesar 2,9 juta ton per tahun dan total tenaga kerja yang terserap sebanyak 143.119 orang.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan instrumen-instrumen yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha diantaranya fasilitasi Pusat Logistik Bahan Baku, program revitalisasi mesin/peralatan, fasilitasi Politeknik Furnitur, dan program pengembangan desain furnitur.

Berikutnya, fasilitasi insentif tax holiday, tax allowance, serta super deduction tax untuk R&D dan vokasi, penerapan SNI dan SKKNI, pengoptimalan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), serta fasilitasi keikutsertaan pada pameran nasional maupun internasional.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com