Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna memperkuat daya saing industri nasional. Langkah ini dilakukan melalui penyederhanaan proses layanan, peningkatan transparansi, serta pengembangan inovasi pelayanan teknis yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan, Kemenperin memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan akselerator dalam mendorong pertumbuhan industri nasional. Oleh karena itu, kualitas dan kecepatan pelayanan publik menjadi aspek penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing industri.

"Pelayanan publik harus mengutamakan kualitas dan kecepatan. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, tetapi juga dengan memperbaiki sistem kerja, menyederhanakan proses, serta mempercepat penyelesaian layanan yang dibutuhkan pelaku industri," ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Menperin juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara pemerintah dan dunia usaha agar pelayanan publik yang diselenggarakan mampu menjawab berbagai tantangan serta kebutuhan industri yang terus berkembang.

Sejalan dengan arahan tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin terus memperkuat perannya dalam membangun ekosistem industri yang efisien, adaptif, dan berdaya saing. Melalui 24 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, BSKJI menyediakan beragam layanan teknis untuk mendukung peningkatan produktivitas dan kualitas produk industri nasional.

Kepala BSKJI Kemenperin, Emmy Suryandari mengungkapkan, sebanyak 15 balai di lingkungan BSKJI telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Penerapan pola tersebut memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan layanan sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kecepatan pelayanan kepada industri.

"Fleksibilitas pengelolaan melalui BLU diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sekaligus pengembangan layanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri. Dengan demikian, balai-balai di lingkungan BSKJI dapat terus memberikan pelayanan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa," ungkap Emmy.

Selain meningkatkan kualitas layanan, BSKJI juga berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembangunan Zona Integritas. Komitmen tersebut antara lain diwujudkan dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh sejumlah balai di lingkungan BSKJI.

Menurut Emmy, penguatan integritas dan tata kelola menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pelayanan publik tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Perkuat Dialog
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK), salah satu UPT di bawah BSKJI, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.

Forum tersebut menjadi wadah dialog partisipatif antara penyelenggara layanan dan para pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi, mengidentifikasi kebutuhan, serta merumuskan langkah perbaikan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.

BBKFK selama ini menyediakan berbagai layanan jasa teknis bagi industri, khususnya di bidang kimia, farmasi, dan kemasan. Layanan tersebut meliputi pengujian, kalibrasi, sertifikasi, verifikasi, optimalisasi teknologi, serta pendampingan industri.

Penyelenggaraan FKP 2026 diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara BBKFK dan pengguna layanan, sekaligus memastikan bahwa pengembangan jasa teknis selaras dengan dinamika dan kebutuhan sektor industri.

Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Insan Fahmi menyambut baik penyelenggaraan forum tersebut sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Insan menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

"Forum Konsultasi Publik menjadi sarana penting bagi penyelenggara layanan untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat maupun pengguna jasa. Melalui forum ini, perbaikan pelayanan diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga semakin sesuai dengan kebutuhan dan harapan para pemangku kepentingan," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap berbagai masukan yang disampaikan dalam forum agar penyelenggaraan FKP tidak berhenti pada kegiatan konsultasi, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan publik.

Kembangkan Layanan Baru
Kepala BBKFK Siti Rohmah Siregar menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen menghadirkan layanan jasa teknis yang profesional, berkualitas, dan berintegritas guna mendukung peningkatan daya saing industri nasional.

Dalam menjamin mutu pelayanan, BBKFK telah memiliki berbagai akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Selain itu, BBKFK juga menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001 sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integritas pelayanan.

"Komitmen kami adalah memastikan setiap layanan yang diberikan memenuhi standar mutu dan dilaksanakan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Hal ini juga diperkuat dengan keberhasilan BBKFK meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi sejak tahun 2018," ujar Siti.

Untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin beragam, BBKFK terus melakukan pengembangan dan diversifikasi layanan. Salah satu inovasi terbaru adalah layanan Verifikasi Penerbitan Rekomendasi Impor Bahan Berbahaya (B2) yang mulai beroperasi pada 22 September 2026.

Layanan tersebut disediakan untuk mendukung proses penerbitan rekomendasi impor oleh Kemenperin, sekaligus memberikan dukungan teknis bagi industri yang membutuhkan bahan baku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, BBKFK juga berperan dalam mendukung pengembangan industri obat bahan alam melalui penyediaan fasilitas produksi yang dikenal sebagai House of Wellness (HOW).

Fasilitas yang telah diresmikan sejak tahun 2024 tersebut menyediakan layanan penyewaan sarana produksi obat bahan alam yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri. Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri obat bahan alam sekaligus mendukung upaya peningkatan kemandirian industri farmasi nasional.

Siti menjelaskan bahwa fasilitas HOW BBKFK telah menjalani proses asesmen dalam rangka memperoleh sertifikasi Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB). Saat ini, fasilitas tersebut masih menunggu keputusan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sertifikasi CPOBAB menjadi salah satu persyaratan penting dalam pemenuhan ketentuan produksi obat bahan alam. Setelah sertifikasi diperoleh dan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi, fasilitas HOW BBKFK diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal oleh pelaku industri untuk mendukung pengembangan produk obat bahan alam yang berkualitas dan berdaya saing," tuturnya.

Melalui penguatan kualitas pelayanan, pengembangan inovasi jasa teknis, serta peningkatan partisipasi pengguna layanan, Kemenperin optimistis dapat terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif dan memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha.

Penyelenggaraan FKP BBKFK 2026 sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem industri nasional yang produktif, inovatif, dan berdaya saing.

Sumber: https://kemenperin.go.id