Industri manufaktur Indonesia masih menunjukkan geliat yang positif di tengah dinamika ekonomi global yang masih belum stabil. Hal ini tercemin dari capaian ekspansi dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Juni 2024 yang berada di level 52,5, sejalan dengan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada di posisi 50,7 sekaligus mempertahankan ekspansi selama 34 bulan berturut-turut. Selain itu, Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia pada triwulan I – 2024 mencapai 52,80%, melanjutkan fase ekspansi dari triwulan sebelumnya.
Kinerja gemilang tersebut tidak terlepas dari tekad Kementerian Perindustrian yang konsisten untuk menginisiasi atau menerbitkan kebijakan strategis bagi pelaku industri manufaktur di tanah air. Berbagai terobosan telah diambil oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pada Kamis (18/7), Menperin membuka Tech Link Summit 2024 yang merupakan forum kolaborasi strategis startup dengan industri, akademisi, dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem inovasi yang lebih kuat.
“Kemarin ada ekonom senior yang mengatakan bahwa Menperin tidak pernah mengurusi industri. (Kegiatan) ini adalah salah satu bentuk nyata perhatian Kemenperin dalam membina industri,” ujar Menperin.
Pandangan tersebut juga bertolak belakang dengan upaya Kemenperin yang telah dijalankan selama ini. Sebagai contoh, di masa Covid-19, Kemenperin Kemenperin menginisiasi pemberian insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat untuk meningkatkan penjualan kendaraan yang anjlok akibat penurunan drastis daya beli masyarakat.
“Kebijakan fiskal tersebut terbukti mampu meningkatkan penjualan kendaraan bermotor roda empat, yang berkontribusi pada pertumbuhan sektor industri otomotif dan juga memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (18/7).
Sepanjang tahun 2021, ketika kebijakan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor roda empat dijalankan, tercatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 3,67 persen. Bahkan, beberapa subsektor tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82 persen.
Selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mendorong kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN untuk mengoptimalkan anggaran pembelian produk dalam negeri secara berkualitas dan efisien. Pada penyelenggaraan Business Matching 2024 pada Maret lalu di Bali, yang mempertemukan industri dalam negeri dengan pemilik anggaran selaku pengguna produk lokal, tercatat komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah sebesar Rp1.428,25 triliun. Angka tersebut jumlahnya lebih tinggi dibandingkan pada angka komitmen periode sebelumnya yang mencapai sekitar Rp1.157,47 triliun.
“Sementara itu, terkait pemenuhan kebutuhan gas bagi industri dengan harga bersaing, Kemenperin terus mengawal pelaksanaan penerapan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pelaksanaan HGBT secara ideal terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” jelas Febri.
Total dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah sebesar Rp147,11 triliun, dengan perincian peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 Triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 triliun.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang berlaku saat ini. Kemenperin juga telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).
Yang terkini, untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri, khususnya industri pengolahan kakao dan pengolahan kelapa, Kemenperin menginisiasi pembentukan kelembagaan yang akan mengatur dua komoditas tersebut. Kelembagaan ini bertujuan menjaga kelangsungan industri dan daya saing serta meningkatkan nilai tambah.
Upaya tersebut didasari oleh semakin menurunnya ketersediaan bahan baku kakao dari dalam negeri hingga 8,3 persen per tahun pada periode 2015-2023. Hal ini mengakibatkan peningkatan impor dari 239.377 ton menjadi 276.683 ton dan berhenti beroperasinya sembilan dari 20 perusahaan pengolahan kakao.
Sedangkan pada industri pengolahan kelapa, hilirisasi kelapa masih terbatas karena pemanfaatan bahan baku kelapa belum optimal dan saat ini masih ada kelapa bulat yang diekspor. Utilisasi industri pengolahan kelapa saat ini masih sekitar 55 persen.
Kelembagaan kakao dan kelapa akan memberikan dampak positif pada petani dan industri. Manfaat bagi petani meliputi peningkatan produktivitas melalui intensifikasi dan peremajaan lahan, peningkatan hasil olahan dan jaminan kepastian penyerapan panen. Sementara manfaat bagi industri berupa peningkatan nilai tambah dan ekspor serta diversifikasi pada produk turunan bernilai tambah tinggi.
Di sisi lain, Kemenperin terus berupaya menjaga iklim usaha dan iklim investasi industri, termasuk pada industri keramik nasional agar daya saingnya semakin meningkat. Upaya tersebut ditempuh dengan memberikan berbagai insentif seperti HGBT, tax allowance, menerapkan kebijakan non-tariff barrier dengan memberlakukan SNI ubin keramik secara wajib, mendorong penggunaan ubin keramik hasil produksi dalam negeri, mengimplementasikan industri 4.0, dan mengenakan trade remedies (BMAD/BMTP).
“Saat ini, Kemenperin mendukung rekomendasi dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk mengenakan BMAD atas impor produk ubin keramik dari RRT. Tingginya impor ubin keramik juga telah menyebabkan beberapa perusahaan ubin keramik menghentikan produksinya,” pungkas Febri.
Sumber: https://kemenperin.go.id