Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.

 “Permenperin 45/2022 ini diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo mewakili Menteri Perindustrian pada acara Kickoff Launching Permenperin 45/2022 di Jakarta, Selasa (11/4).

Sekjen Kemenperin menyampaikan, ruang lingkup Permenperin 45/2022 antara lain adalah pemerintah akan melaksanakan pembinaan Standardisasi Industri dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia,” ujarnya.

Dody mengemukakan, Kemenperin memiliki peranan penting dalam mengatur standardisasi melalui peraturan formal untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri. “Sehingga produk yang dihasilkan akan memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar global,” tegasnya.

Sampai saat ini, Kemenperin telah menetapkan sebanyak 123 standar produk yang harus memenuhi standar wajib SNI dan penunjukan LPK yang terdiri dari 47 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mempunyai laboratorium uji.

Dalam konteks substitusi impor, pengaturan standarisasi yang tepat dapat meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk impor yang memenuhi standar. “Standardisasi ini jadi alat yang dapat mendukung program Kemenperin, yaitu substitusi impor. Karena standardisasi salah satu alat dari sekian banyak non-tariff barrier, yang mendukung penggunaan produk dalam negeri,” papar Dody.

Lebih lanjut, menurutnya, upaya tersebut dapat memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan pada produk impor dan diharapkan ke depannya dapat mendorong pertumbuhan industri nasional yang tangguh dan berdaya saing global.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi mengatakan, implementasi Permenperin 45/2022 juga akan meningkatkan layanan kepada masyarakat industri karena pengajuan permohonan sertifikasi produk melalui SIINas.

“Pemberlakuan SNI wajib tentunya akan melindungi konsumen untuk mendapatkan produk yang memenuhi standar dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tuturnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat untuk memenuhi pasokan pasar domestik nasional.

Sumber: https://kemenperin.go.id