Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyambut baik penerapan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Kebijakan ini dianggap mampu menjaga daya saing industri baja nasional dan menekan produk baja impor dengan harga yang lebih murah.
Diketahui, kebijakan BMAD ini berupa bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap produk impor yang dijajakan dengan jauh di bawah harga produksi atau harga pasar di negara asalnya, atau disebut dumping. Kegiatan ini melemahkan produsen dalam negeri dan menurunkan daya kompetitif bahkan untuk bersaing di pasar.
Chairman IISIA Akbar Djohan mengatakan, BMAD membantu mendorong industri baja memacu daya saingnya. Kebijakan ini memungkinkan produsen baja tetap berproduksi tanpa khawatir terhadap dumping.
"Dengan kebijakan ini, produsen dalam negeri dapat terus berproduksi secara optimal tanpa harus khawatir terhadap praktik perdagangan tidak adil yang merugikan," kata Akbar dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Akbar menjelaskan, BMAD menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap produk hot rolled coil yang banyak digunakan dalam berbagai sektor industri. Hot rolled coil merupakan salah satu produk baja yang banyak digunakan di beberapa sektor industri, seperti otomotif, konstruksi, dan manufaktur.
Tanpa adanya perlindungan yang memadai, industri baja nasional berisiko mengalami penurunan produksi akibat persaingan yang tidak seimbang dengan produk impor yang dijual dengan harga lebih murah karena praktik dumpin
"Ke depan, kami berharap pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan kebijakan anti dumping dan memperkuat pengawasan terhadap impor baja agar industri nasional dapat berkembang secara berkelanjutan," ungkapnya.
Lebih jauh, Akbar juga menilai BMAD tidak hanya melindungi industri baja dalam negeri, tetapi juga sejalan dengan strategi pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Sementara itu, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial mengatakan, pihaknya akan memastikan industri baja tetap eksis secara berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan BMAD ini bentuk perlindungan bagi produksi dalam negeri.
"KADI akan memastikan industri dalam negeri tetap eksis dan berkembang secara berkelanjutan, semangat kita adalah semangat untuk melindungi produksi dalam negeri," tutupnya.
Sumber: https://finance.detik.com